Saat menikmati hidangan di restoran, seringkali kita mendapati adanya tambahan biaya pada tagihan selain harga makanan dan minuman yang dipesan. Dua istilah yang kerap muncul adalah service tax dan service charge. Meskipun keduanya muncul dalam tagihan, penting untuk dipahami bahwa service tax restoran dan service charge di restoran memiliki perbedaan mendasar.

Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian juga perbedaan antara service tax restoran dan service charge di restoran, termasuk dasar hukum, manfaat, dan bagaimana keduanya dihitung. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan konsumen dapat lebih bijak dalam memahami komponen biaya yang tertera pada tagihan restoran.

Service Tax: Pajak yang Harus Dibayar

Service tax & service charge di restoran

Apa itu Service Tax Restoran? Service Tax atau Pajak Layanan restoran adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas jasa yang diberikan oleh restoran. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan di masing-masing negara atau daerah. Di Indonesia, Pajak Restoran umumnya sebesar 10% dari total tagihan.

Kenapa ada Service Tax?

  • Regulasi pemerintah

Pajak restoran wajib dibayarkan oleh restoran kepada pemerintah.

  • Digunakan untuk kepentingan publik

Pajak ini masuk ke kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  • Tidak masuk ke kantong restoran

Berbeda dengan Service Charge, pajak ini tidak langsung dinikmati oleh restoran atau stafnya.

Pajak Restoran vs PPN: Jangan Salah!

Banyak yang mengira pajak yang tercantum dalam struk pembelian makanan dan minuman di restoran adalah PPN, padahal itu sebenarnya adalah pajak restoran yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sesuai dengan Pasal 4A UU PPN/PPnBM jo. UU HPP, yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN.

Perlu diketahui bahwa restoran mencakup berbagai jenis usaha penyedia makanan dan minuman yang mengenakan biaya kepada pelanggan seperti rumah makan, kafetaria, kantin, bar, dan jasa boga/katering.

Dikutip dari Direktorat Jendral Pajak, pajak restoran diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan pemungutannya berada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota dan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU PDRD, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

  • Pajak Restoran dikelola oleh pemerintah daerah.
  • PPN dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tarif PPN saat ini adalah 11%, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021.
  • Tarif PPN direncanakan naik menjadi 12% paling lambat pada Januari 2025.

Baca juga: Aplikasi Inventory – 10 Alasan Restomu Wajib Menggunakannya

Service Charge: Apresiasi untuk Pelayanan

Service tax & service charge di restoran

Service Charge adalah biaya tambahan yang ditetapkan oleh restoran sebagai bentuk kompensasi untuk layanan yang diberikan staf. Biasanya, tarifnya 5-10% dari total tagihan dan langsung ditambahkan ke struk pembayaran.

Keuntungan Service Charge:

  • Memberikan penghargaan kepada staf

Beberapa restoran menggunakan biaya ini untuk membayar tambahan bagi pelayan.

  • Transparansi biaya layanan

Anda tidak perlu bingung soal tipping karena sudah termasuk dalam tagihan.

  • Meningkatkan kualitas layanan

Restoran dengan sistem ini sering kali lebih konsisten dalam memberikan pengalaman terbaik.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua restoran menerapkan sistem ini. Ada juga yang menyerahkan sepenuhnya kepada pelanggan untuk memberikan tip secara sukarela.

Hukum dan Regulasi Service Charge

Tidak seperti Service tax, biaya layanan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perpajakan. Namun, regulasi terkait dapat ditemukan dalam:

  • Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang menetapkan persentase dan mekanisme biaya layanan pada industri perhotelan dan restoran.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pembagian service charge kepada karyawan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membagikan service charge kepada karyawan minimal 80% dari total yang diperoleh.

Baca juga: Kelola 10 Cabang Bisnis F&B dengan Online POS system

Tren Service Charge di Industri Restoran

  • Restoran premium semakin sering menerapkan biaya layanan sebagai standar untuk menjaga kualitas layanan.
  • Sistem pembagian service charge makin transparan, di mana sebagian besar diberikan kepada karyawan.
  • Opsi “no tipping” semakin populer, terutama di negara-negara yang memberlakukan service charge sebagai pengganti tip.

Manfaat Memahami Service Tax & Charge

  • Transparansi bagi pelanggan dalam mengetahui biaya layanan dan pajak yang dibebankan.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja restoran tanpa harus bergantung pada tip pelanggan.
  • Memastikan layanan berkualitas dengan standar yang lebih terjaga.
  • Menghindari kebingungan saat membayar tagihan di restoran.
  • Mengetahui hak dan kewajiban sebagai pelanggan dalam membayar pajak restoran.
  • Memahami kebijakan pajak untuk bisnis kuliner.

Perbedaan Service Charge vs Service Tax

AspekService Tax (Pajak Layanan)Service Charge (Biaya Layanan)
SifatWajib, berdasarkan regulasi pemerintahOpsional, tergantung kebijakan restoran
Besaran TarifBiasanya 10%Biasanya 5-10%
Dikelola olehPemerintah daerahRestoran atau dibagikan ke staf
TujuanUntuk pendapatan negara dan kepentingan publikUntuk meningkatkan kesejahteraan staf layanan
Dapat dikembalikan?Tidak, karena merupakan pajak resmiTidak, kecuali ada kebijakan khusus restoran
Dasar HukumPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)

Baca juga: Software Pos Restoran Serbaguna dengan 160+ Fitur

Contoh Perhitungan

Misalkan Anda makan di restoran bersama teman-teman, dengan total tagihan makanan sebesar Rp1.000.000. Restoran tersebut menerapkan Pajak Restoran sebesar 10% dan Service Charge 5%. Mari kita hitung total pembayaran:

  1. Pajak Restoran (10%) = Rp1.000.000 × 10% = Rp100.000
  2. Service Charge (5%) = Rp1.000.000 × 5% = Rp50.000
  3. Total Tagihan yang Harus Dibayar = Rp1.000.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp1.150.000

Dalam kasus ini, meskipun harga makanan awalnya Rp1.000.000, total yang harus dibayarkan menjadi Rp1.150.000 karena adanya tambahan Pajak Restoran dan Service Charge.

Jika restoran tidak menerapkan biaya layanan, maka total tagihan hanya akan menjadi Rp1.100.000.

Tantri: Bantu Hitung Service Tax & Charge

Tantri, aplikasi bantu hitung service tax & service charge

Dengan aplikasi Tantri, kini bisnis kuliner bisa menghitung service tax & charge secara otomatis, memastikan transaksi restoran Anda lebih akurat dan transparan. Dengan fitur canggihnya, Tantri menghitung pajak dan biaya layanan dalam setiap transaksi tanpa risiko kesalahan manual. Tak perlu repot menghitung ulang atau khawatir ada selisih dalam laporan keuangan.

Selain keunggulannya dalam sistem laporan keuangan, aplikasi kasir Tantri telah terintegrasi dengan fitur – fitur yang memudahkan operasional bisnis kuliner seperti:

Fitur Utama: 1) Order Management
2) Point of Sales (POS)
3) Backoffice
4) Inventory
5) Table Management
6) Shifting
7) PIN Authentication
8) Voucher Diskon
9) Split Bill
10) Split Payement
Harga Aplikasi: Bebas biaya langganan, mulai dari Rp1000
Integrasi Fitur:Terintegrasi dengan lebih dari 120+ fitur untuk bantu operasional bisnis
Ukuran Bisnis yang Disarankan: Menawarkan solusi untuk semua skala bisnis F&B
Sudah digunakan oleh:1000+ merchant
kumpulan merchant aplikasi kasir tantri yang bantu hitung pajak restoran dan biaya layanan

Baca juga: Scan QR Online -Keunggulan & Cara penggunaannya

FAQ

1. Kalau saya makan di restoran kecil atau warung, apakah tetap dikenakan Pajak Restoran?

Tidak selalu. service tax atau Pajak Restoran biasanya dikenakan pada restoran yang memiliki omzet di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Warung kecil atau usaha mikro sering kali tidak dikenakan pajak ini.

2. Apakah Service Tax dan Service Charge itu sama-sama wajib?

Tidak. service tax atau pajak Restoran wajib karena merupakan pajak daerah yang diatur pemerintah. Sementara itu, biaya layanan adalah kebijakan masing-masing restoran—ada yang menerapkan, ada juga yang tidak.

3. Kalau saya take away makanan di restoran, apakah tetap kena Service tax Restoran?

Ya, tetap dikenakan. Pajak Restoran berlaku untuk makan di tempat maupun dibawa pulang, selama makanan atau minuman tersebut disediakan oleh restoran yang masuk dalam kategori wajib pajak.

4. Bagaimana cara mengatur Service Tax & Charge di Tantri?

Di aplikasi kasir Tantri, Anda bisa mengatur Service Tax & Charge dengan mudah melalui menu Tax & Service. Di sana, Anda dapat memilih untuk mengaktifkan Pajak (biaya pajak resto), Service (biaya layanan), atau keduanya sesuai kebutuhan bisnis Anda.

5. Bagaimana cara menghitung Service Tax & Charge di Tantri?

Tantri menyediakan dua metode kalkulasi pajak:

  • Persentase: Pajak atau biaya layanan dihitung berdasarkan persentase dari total transaksi.
  • Nominal: Pajak atau biaya layanan ditetapkan dalam jumlah tetap per transaksi.
    Setelah disetting, sistem akan otomatis menghitung jumlahnya pada struk pelanggan.

Kesimpulan

Di balik angka-angka di struk restoran, ada lebih dari sekadar “pajak” atau “biaya layanan.” Service Tax berkontribusi pada pembangunan daerah, sementara Service Charge adalah apresiasi bagi staf yang memastikan kenyamanan pelanggan.

Memahami biaya ini bukan hanya soal tagihan yang lebih besar dari harga menu, tetapi juga tentang transparansi ekonomi yang adil bagi pemerintah dan pekerja kuliner. Bagi pemilik usaha, pemahaman yang tepat membantu menjaga kepatuhan pajak dan operasional yang transparan.

Tantri hadir sebagai solusi praktis untuk menghitung Service Tax & Charge secara otomatis, menghindari kesalahan manual, dan memastikan kepatuhan regulasi. Hubungi tim Tantri untuk bantu pengelolaan transaksi yang lebih mudah, transparan, dan efisien!

solusi