Selain pusing memikirkan resep, stok bahan baku, dan jadwal karyawan, ada satu kata yang sering membuat pemilik bisnis kuliner cemas, yakni pajak. Mengurus perpajakan restoran memang terdengar rumit dan menakutkan, apalagi kalau Anda tidak memiliki latar belakang akuntansi.
Namun, lebih buruk lagi kalau Anda mengabaikan atau salah memahami kewajiban pajak. Sebab, kesalahan kecil dalam perhitungan atau pelaporan bisa berujung pada sanksi dan denda yang justru merugikan bisnis.
Kabar baiknya, pajak restoran tidak serumit yang dibayangkan jika Anda memahami konsep dasarnya. Mari pahami cara menghitung pajak restoran selengkapnya di panduan ini!
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku untuk Restoran

Mari kenali lebih dalam jenis-jenis pajak yang berkaitan dengan bisnis kuliner Anda.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan/Minuman
Ini adalah pajak yang sering kita lihat di struk pembayaran dengan tulisan Pajak 10% atau PB1 10%. Perlu dipahami, ini bukan uang milik restoran, melainkan uang dari pelanggan yang wajib Anda kumpulkan dan setorkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Berdasarkan regulasi terbaru (UU HKPD), Pajak Restoran, yang dulu dikenal sebagai PB1, kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Tarifnya ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, tetapi besarannya paling tinggi adalah 10% dari dasar pengenaan pajak (total pembayaran pelanggan).
Pajak ini berlaku untuk semua makanan dan minuman yang disajikan di restoran, kafe, atau warung makan, baik yang dikonsumsi di tempat (dine-in) maupun yang dibawa pulang (takeaway).
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika PB1 adalah pajak yang dibebankan ke konsumen, PPh adalah pajak atas keuntungan atau pendapatan yang diterima oleh bisnis Anda.
- PPh Final 0,5% (PP 55 Tahun 2022): Jika omzet bruto (pendapatan kotor) bisnis tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, Anda berhak memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
- PPh 21: Pajak ini wajib dipotong dari gaji karyawan Anda setiap bulan dan setorkan ke negara. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP) masing-masing karyawan.
- PPh Badan: Jika bisnis Anda sudah berbentuk badan usaha dan omzetnya di atas Rp4,8 miliar, Anda akan dikenakan PPh Badan dengan tarif normal sesuai peraturan berlaku.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Nah, ini yang sering tertukar. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan objek PPN, karena sudah dikenakan Pajak Restoran (PB1). Ini dilakukan untuk menghindari pajak berganda.
Namun, ada beberapa kondisi khusus restoran bisa berurusan dengan PPN, misalnya:
- Jika Anda menyediakan jasa catering untuk perusahaan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Jika menjual produk makanan dalam kemasan yang diproduksi oleh pihak lain, contoh kopi kemasan dalam bentuk bubuk atau merchandise.
Cara Menghitung Pajak yang Berlaku untuk Restoran

1. Cara Menghitung PBJT (Pajak Restoran)
PBJT dihitung dari jumlah pembayaran yang diterima dari pelanggan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini adalah total harga makanan dan minuman, ditambah dengan biaya layanan (service charge) jika ada, sebelum ditambahkan pajak itu sendiri.
Rumusnya adalah:
PBJT = Total Pembayaran Pelanggan (DPP) x Tarif Pajak Daerah (%)
Misalnya, seorang pelanggan memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp 200.000. Restoran Anda menerapkan service charge sebesar 5% dan tarif PBJT di daerah Anda adalah 10%.
- Subtotal Makanan & Minuman: Rp 200.000
- Service Charge (5%): 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 200.000 + Rp 10.000 = Rp 210.000
- Pajak PBJT Terutang: Rp 210.000 x 10% = Rp 21.000
Maka, total yang harus dibayar pelanggan adalah Rp 210.000 + Rp 21.000 = Rp 231.000. Pajak sebesar Rp 21.000 inilah yang harus Anda kumpulkan untuk nantinya disetorkan ke kas daerah.
2. Cara Menghitung PPh Final 0,5% UMKM
PPh Final dihitung dari seluruh omzet atau peredaran bruto bulanan. Bruto berarti total dari semua penjualan kotor dalam satu bulan, sebelum dikurangi biaya apa pun, baik HPP, overhead, maupun pajak restoran (PBJT) yang Anda pungut.
Rumusnya adalah:
PPh Final 0,5% = Total Omzet Bruto Bulanan x 0,5%
Misalnya, dalam satu bulan, total penjualan kotor restoran Anda dari semua sumber (tunai, non-tunai, online) adalah Rp 150.000.000.
PPh Final yang harus dibayar: Rp 150.000.000 x 0,5% = Rp 750.000
Pajak sebesar Rp 750.000 inilah yang menjadi kewajiban Anda sebagai pemilik usaha untuk disetorkan ke kas negara setiap bulannya.
Contoh Perhitungan Pajak Restoran
Agar lebih terbayang, mari kita gabungkan kedua perhitungan ini dalam sebuah studi kasus Kafe Cerita Pagi untuk melihat pajak berjalan dalam satu transaksi dan dalam laporan bulanan.
Simulasi Satu Transaksi Pelanggan
Seorang pelanggan datang dan memesan item berikut:
- 1 Kopi Latte: Rp 30.000
- 1 Kue Cokelat: Rp 25.000
Maka, perhitungan yang akan muncul di struk kasir adalah sebagai berikut, dengan asumsi kafe menerapkan service charge 5% dan tarif PBJT 10%:
- Subtotal Pesanan: Rp 55.000
- Service Charge (5%): Rp 2.750
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 57.750
- PBJT (10%): Rp 5.775
- Total Tagihan Pelanggan: Rp 63.525
Dalam transaksi ini, kafe memungut PBJT sebesar Rp 5.775 dari pelanggan. Uang ini akan dikumpulkan bersama pungutan PBJT dari transaksi lainnya untuk disetorkan seluruhnya ke Pemerintah Daerah pada bulan berikutnya.
Simulasi Perhitungan Pajak Bulanan Pemilik Kafe
Sekarang, mari kita lihat kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kafe itu sendiri di akhir bulan. Misalkan data keuangan Kafe Cerita Pagi selama bulan September sebagai berikut:
- Total Omzet Bruto (seluruh penjualan kotor): Rp 90.000.000
- Total PBJT yang berhasil dipungut dari pelanggan: Rp 8.750.000 (misalnya)
- Total Laba Bersih (setelah dikurangi HPP & Overhead): Rp 25.000.000
Penting untuk diingat, PPh Final 0,5% UMKM dihitung dari Omzet Bruto, bukan dari Laba Bersih.
Maka, perhitungannya adalah:
- PPh Final 0,5% = Total Omzet Bruto x 0,5%
- PPh Final 0,5% = Rp 90.000.000 x 0,5%
- PPh Final yang Harus Dibayar Pemilik = Rp 450.000
Jadi, pada akhir periode, kewajiban pajak pemilik Kafe Cerita Pagi adalah menyetorkan PBJT sebesar Rp 8.750.000 ke kas daerah dan menyetorkan PPh Final sebesar Rp 450.000 ke kas negara. Angka PPh Final ini diambil dari keuntungan bisnisnya, terpisah dari PBJT.
Tips Mengelola Pajak Restoran dengan Efektif

1. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
Buatlah rekening bank terpisah khusus untuk bisnis Anda. Semua pendapatan harus masuk ke rekening ini, dan semua biaya bisnis harus keluar dari rekening ini. Cara ini akan memudahkan pelacakan arus kas untuk keperluan perhitungan pajak dan tidak tercampur dengan urusan pribadi.
2. Gunakan Sistem Kasir (POS) yang Tepat
Aplikasi kasir Tantri bisa membantu meringankan beban ini. Sistemnya dapat diatur untuk otomatis menambahkan pajak restoran 10% ke setiap tagihan dan menampilkannya di struk untuk pelanggan.
Kemudian, setiap transaksi penjualan akan tercatat akurat dan otomatis, menghasilkan laporan omzet bulanan akurat yang Anda butuhkan untuk menghitung PPh Final.
Semua data penjualan tersimpan rapi dan dapat ditarik kapan saja, sangat memudahkan proses pelaporan atau saat ada pemeriksaan dari kantor pajak.
3. Simpan dan Arsipkan Semua Bukti Transaksi
Disiplinlah dalam menyimpan semua bukti transaksi, baik bukti penjualan maupun bukti pengeluaran. Simpan semua faktur pembelian bahan baku, struk pembayaran listrik, bukti transfer gaji, dan lainnya.
4. Bayar dan Lapor Tepat Waktu
Pahami dan tandai di kalender tanggal-tanggal penting untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Umumnya, PPh Final UMKM harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dalam membayar atau melapor dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
5. Jangan Ragu Konsultasi dengan Konsultan Pajak atau Akuntan
Jika omzet bisnis mulai membesar atau Anda memiliki struktur kepemilikan kompleks, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak atau akuntan. Meminta nasihat profesional dapat menghindarkan Anda dari kesalahan perhitungan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.
Sanksi dan Risiko Jika Tidak Mematuhi Peraturan Pajak

1. Sanksi Administrasi: Denda dan Bunga
Sanksi ini paling sering terjadi akibat keterlambatan membayar atau melapor pajak.
- Sanksi Bunga: Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga yang tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dihitung dari jumlah pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
- Sanksi Denda: Jika Anda terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Anda akan dikenai sanksi denda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang berlaku adalah Rp 100.000.
Meskipun terlihat kecil, jika terjadi berulang kali, sanksi ini dapat terakumulasi menjadi pengeluaran yang tidak perlu bagi bisnis Anda.
2. Pemeriksaan dan Penetapan Pajak
Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya data yang tidak wajar atau ketidakpatuhan dalam pelaporan, mereka berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak yang kurang dibayar, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat ini berisi jumlah pokok pajak yang harus dilunasi ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan atau bunga.
3. Sanksi Pidana
Sanksi terberat yang diterapkan untuk kasus-kasus pelanggaran pajak, berupa hukuman penjara dan denda pidana yang nilainya bisa berkali-kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Tindakan-tindakan berisiko mendapatkan sanksi pidana di antaranya sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak padahal omzet sudah memenuhi syarat, menggunakan NPWP palsu, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dengan tujuan menghindari pajak.
Kesimpulan
Mengelola pajak restoran memang terdengar rumit dengan berbagai jenis dan aturan yang ada. Namun, pada intinya, kewajiban Anda sebagai pemilik UMKM kuliner terbagi menjadi dua hal utama, yakni memungut dan menyetorkan Pajak Daerah (PBJT) dari pelanggan, serta menghitung dan membayar PPh Final 0,5% dari omzet Anda sendiri.
Nah, untuk memenuhi kedua kewajiban ini dengan baik dan tanpa stres, Anda membutuhkan pencatatan transaksi yang disiplin dan akurat. Dengan bantuan aplikasi kasir Tantri, semua transaksi bisa otomatis tercatat, laporan penjualan tersaji per periode, dan perhitungan pajak menjadi jauh lebih mudah.
Tantri juga memiliki 120+ fitur unggulan yang dirancang khusus bisnis F&B, mulai dari POS Digital, QR Menu Order, Laporan Keuangan, Laporan Penjualan, Manajemen Stok, Manajemen Meja, Manajemen Karyawan, hingga Split Bill dan Split Payment.
Tak hanya membantu dalam urusan pajak, fitur-fitur ini juga meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat layanan, dan mengoptimalkan keuntungan restoran.
Yuk, ketahui lebih lanjut tentang fitur-fitur di aplikasi Tantri dan dampak positifnya untuk restoran Anda!







