Pentingnya sertifikasi halal semakin mengukuhkan diri sebagai fondasi utama dalam industri kuliner modern. Bukan lagi sekadar label, sertifikasi halal adalah representasi kualitas, keamanan, praktik bisnis yang etis, selaras dengan nilai-nilai konsumen di seluruh dunia, terutama bagi umat Muslim.
Pada tahun 2022, LPPOM melakukan studi untuk mengukur persepsi konsumen terhadap branding halal dengan melibatkan 203 responden. Hasilnya, sekitar 58% responden bersedia membeli produk bersertifikat halal meskipun harganya lebih mahal. Sementara itu, sekitar 49% merasa bahwa sertifikat halal memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi suatu produk.
Oleh karena itu, melalui artikel ini Anda akan dipandu untuk memahami proses sertifikasi halal, persyaratan, dan biaya secara menyeluruh sebagai sebuah langkah strategis yang tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga berpotensi memperluas jangkauan pasar dan memperkuat loyalitas pelanggan.
Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah pengakuan tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk makanan dan minuman serta proses produksinya telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui proses verifikasi yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Latar Belakang Hukum: UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH
Undang-undang ini mewajibkan sertifikat halal bagi semua produk yang dipasarkan di Indonesia, memberikan dasar hukum yang kokoh untuk penerapannya. Memahami undang-undang ini sangat penting untuk menyadari pentingnya proses sertifikasi halal.
- Perbedaan antara Label Halal dan Sertifikasi Halal
Label halal adalah tanda yang terdapat pada kemasan produk, yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah menjalani proses sertifikasi halal dan dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, sertifikasi halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui rangkaian audit dan verifikasi yang ketat.
Mengapa Sertifikasi Jadi Hal Krusial?
- Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal memberi jaminan bahwa produk Anda sesuai dengan prinsip syariah, meningkatkan loyalitas dan mendorong pembelian berulang.
- Perluasan Pasar
Dengan sertifikat halal, bisnis Anda dapat mengakses pasar global yang terus berkembang, menjangkau konsumen Muslim di seluruh dunia.
- Kepatuhan Regulasi
Mengikuti proses sertifikasi halal membantu bisnis Anda mematuhi UU No. 33 Tahun 2014, menghindari sanksi, dan memastikan kelangsungan operasional.
- Tren Konsumen Muslim
Konsumen Muslim kini lebih selektif dan mengutamakan produk bersertifikat halal.
- Kolaborasi dan Kemitraan
Sertifikat halal menarik minat investor dan mitra bisnis yang fokus pada pasar halal, membuka peluang kemitraan.
Baca juga: Cara Cegah Kecurangan Karyawan F&B
Kewajiban Mengikuti Sertifikasi Halal
Pelaku usaha yang menjual makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal juga wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menyediakan jasa penyembelihan.
Kewajiban sertifikasi halal ini juga mencakup dalam industri kuliner yang memiliki cakupan luas, namun terdapat beberapa pengecualian:
- Jenis Usaha Kuliner yang Wajib dan Tidak Wajib
Secara bertahap, seluruh pelaku usaha kuliner, baik skala besar maupun UMKM, diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun, terdapat beberapa kategori usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah yang mungkin dapat mengikuti skema self-declare dengan pendampingan. Penting untuk terus memantau perkembangan regulasi terkait kewajiban proses sertifikasi halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal
- Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
Dokumen | Keterangan Singkat |
Surat Permohonan | Format dapat diunduh di Formulir Layanan | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri, surat permohonan dibuat oleh importir/perwakilan resmi dan harus melampirkan surat kuasa penunjukan importir/perwakilan resmi dari PULN. |
Formulir Pendaftaran | Format tersedia di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
Aspek Legal | – NIB berbasis risiko. – Pelaku Usaha Luar Negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi. |
Dokumen Penyelia Halal | 1. SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan. 2. Kartu Identitas: a. Salinan KTP bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia. b. Salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri. 3. Daftar Riwayat Hidup. 4. Sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal: a. Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil. b. Untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan Luar Negeri. |
Daftar Produk & Bahan/Menu | Format dapat diunduh di situs https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
Proses Pengolahan Produk | Diagram alur atau deskripsi proses produksi. |
Manual SJPH | Format tersedia di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 |
Baca juga: 17 Cara Menangani Komplain Pelanggan Cepat & Tepat
- Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Kategori | Persyaratan |
Identitas Pelaku Usaha | – Memiliki NIB – Termasuk skala Usaha Mikro atau Kecil – Memiliki akun di SIHALAL |
Produk | – Produk berupa barang dan tidak berisiko – Tidak menggunakan bahan berbahaya – Hanya menggunakan bahan halal dengan bukti: – Sertifikat Halal atau – Masuk daftar bahan KMA No. 1360 |
Proses Produksi | – Sederhana – Bebas kontaminasi najis dan bahan tidak halal |
Peralatan Produksi | – Teknologi sederhana / manual / semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik) |
Pengawetan Produk | – Dilakukan secara sederhana – Tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan |
Verifikasi & Komitmen | – Diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal – Bersedia lengkapi dokumen via SIHALAL |
Proses Sertifikasi Halal: Alur yang Harus Dilalui

A. Proses Sertifikasi Halal Reguler
- Pendaftaran Awal
Sebelum memulai, pastikan pelaku usaha memiliki alamat email yang aktif dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum, pendaftaran atau aktivasi NIB dapat dilakukan melalui situs resmi OSS.
- Pengajuan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikasi Halal secara daring melalui portal SIHALAL dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Verifikasi Dokumen
BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang telah diunggah oleh pelaku usaha.
- Penetapan Biaya Audit
PH yang ditunjuk akan menghitung dan menginformasikan biaya pemeriksaan (audit) yang perlu dibayarkan melalui sistem SIHALAL.
- Pembayaran Biaya
Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya audit melalui virtual account sesuai dengan instruksi dan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
- Penerbitan STTD
Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima dan diproses lebih lanjut di SIHALAL.
- Pelaksanaan Audit
LPH akan melaksanakan proses sertifikat halal melalui serangkaian audit di lokasi usaha dan kemudian menyusun laporan hasil audit untuk diunggah ke SIHALAL.
- Sidang Fatwa
Komisi Fatwa MUI (atau MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal sesuai wilayah) akan melakukan sidang untuk menetapkan status kehalalan produk berdasarkan laporan audit dari LPH.
- Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil sidang fatwa yang menyatakan produk halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara elektronik.
- Pengunduhan Sertifikat
Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal yang telah diterbitkan melalui akun SIHALAL mereka jika status sertifikat telah berubah menjadi “Terbit SH”.
Baca juga: 35 Ide Bisnis Makanan yang Cocok untuk Pemula di Tahun 2025
B. Proses Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
- Pendaftaran dan Pemilihan Pendamping
Pelaku usaha membuat akun di web SIHALAL menyiapkan data, dan memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH). Kemudian, permohonan sertifikasi diajukan melalui SIHALAL dengan pernyataan pelaku usaha dan bantuan pendamping.
- Verifikasi Pendamping
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha terkait produk.
- Verifikasi BPJPH & Penerbitan STTD
BPJPH memverifikasi laporan pendampingan secara sistem dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Sidang Fatwa
Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan dan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa.
- Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerima ketetapan halal dan menerbitkan sertifikat halal.
- Pengunduhan Sertifikat & Label
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dan label halal nasional melalui SIHALAL.
Estimasi Waktu & Biaya Proses Sertifikasi Halal
- Proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH: 2 hari kerja
- Audit oleh lembaga pemeriksa halal (LPH): 10–15 hari kerja
- Penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI: 3 hari kerj
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH: 1 hari kerja
- Biaya sertifikasi halal bervariasi sesuai dengan jenis usaha:
- Usaha mikro dan kecil: Rp300.000 untuk permohonan, Rp200.000 untuk perpanjangan
- Usaha menengah: Rp5.000.000 untuk permohonan, Rp2.400.000 untuk perpanjangan
- Usaha besar dan/atau luar negeri: Rp12.500.000 untuk permohonan, Rp5.000.000 untuk perpanjangan
Baca juga: 80 Slogan Makanan Menarik untuk Branding Bisnis Kuliner
Tips Lolos Sertifikasi Halal
Berikut adalah tips praktis untuk memastikan bisnis kuliner Anda berhasil melewati proses pengajuan sertifikasi halal:
- Gunakan Bahan Halal Tersertifikasi
Utamakan bahan baku bersertifikat halal dari pemasok terpercaya untuk mempercepat proses sertifikat halal produk Anda
- Ikuti pelatihan SJPH yang diadakan BPJPH atau lembaga pendamping
- Jaga Konsistensi Produksi Halal
Pastikan seluruh alur produksi, dari bahan masuk hingga pengemasan, selalu sesuai standar halal dalam SJPH.
- Lakukan Audit Internal
Rutin adakan simulasi audit internal untuk mendeteksi dan memperbaiki potensi masalah sebelum audit resmi LPH, sehingga meningkatkan peluang kelulusan proses sertifikasi halal.
Penutup
Dengan memastikan produk Anda telah melalui cara – cara sertifikasi halal yang terpercaya, Anda tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi yang semakin ketat, tetapi juga membangun jembatan kepercayaan yang kokoh dengan konsumen, khususnya umat Muslim yang merupakan pangsa pasar yang besar dan terus berkembang.
Jangan ragu untuk segera memulai langkah Anda dalam proses sertifikat halal. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis kuliner Anda di masa depan.